Berantas Praktik Percaloan, Pembayaran SIM Kini Tak Lagi Tunai
Minggu, 06 Agustus 2023 - 14:52 WIB
Kepolisian Republik Indonesia telah mengubah metode pembayaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menjadi non tunai. (Foto: Wahyu Sibarani/SINDOnews)
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah mengubah metode pembayaran pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari tunai menjadi non tunai. Hal ini dilakukan untuk memberantas praktik percaloan di lingkungan Satpas SIM.
Kini pembuat SIM disyaratkan melakukan pembayaran non-tunai dengan langsung mentransfer ke bank.
“Untuk ujian SIM biaya seluruhnya pembayaran melalui bank. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia memastikan seluruh Satpas SIM saat ini sudah mengubah metoda pembayaran guna memberantas praktik percaloan untuk meloloskan peserta ujian SIM .
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Seiring dengan perubahan metode pembayaran, Firman juga meminta pemohon SIM tidak mencoba menyuap petugas agar lolos ujian.
Kini pembuat SIM disyaratkan melakukan pembayaran non-tunai dengan langsung mentransfer ke bank.
“Untuk ujian SIM biaya seluruhnya pembayaran melalui bank. Artinya enggak ada lagi uang cash di sini,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Dia memastikan seluruh Satpas SIM saat ini sudah mengubah metoda pembayaran guna memberantas praktik percaloan untuk meloloskan peserta ujian SIM .
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM di SIM Keliling? Catat Syarat dan Lokasinya
Seiring dengan perubahan metode pembayaran, Firman juga meminta pemohon SIM tidak mencoba menyuap petugas agar lolos ujian.
Lihat Juga :