DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK
Kamis, 05 Desember 2024 - 11:45 WIB
loading...
DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, . FOTO/ DOK SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini langsung ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mengatakan hal tersebut pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN tersebut mengatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," usul Sudding dalam rapat tersebut.
Sudding mengatakan bahwa kepolisian hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas langsung memberikan tanggapan dengan mengatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku perpanjangan dalam 5 tahun sekali.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN tersebut mengatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," usul Sudding dalam rapat tersebut.
Sudding mengatakan bahwa kepolisian hanya perlu mencabut SIM seseorang apabila telah melewati batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang tersebut harus membuat ulang SIM dalam batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas langsung memberikan tanggapan dengan mengatakan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga saat ini SIM masih berlaku perpanjangan dalam 5 tahun sekali.
Lihat Juga :