Cukup Pakai KTP Beli Motor Listrik United Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA - Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Artinya, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air. Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilai positif langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik



Dia mengatakan syarat yang berlaku saat ini dinilai menjadi alasan lambatnya penggunaan kendaraan listrik. Dia berharap dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan.

Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!