Cukup Pakai KTP Beli Motor Listrik United Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Foto/Muhamad Fadli Ramadan
JAKARTA - Aturan mengenai syarat penerima subsidi menjadi satu kartu tanda penduduk (KTP) untuk satu pembelian motor listrik akan rampung pekan ini. Artinya, seluruh masyarakat yang sudah mempunyai KTP telah memenuhi syarat untuk dapat memiliki motor listrik yang diinginkan.

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para pelaku industri motor listrik tanah air. Direktur Utama PT Terang Dunia Internusa Stephen Mulyadi menilai positif langkah pemerintah mengevaluasi syarat penerima bantuan subsidi motor listrik

Dia mengatakan syarat yang berlaku saat ini dinilai menjadi alasan lambatnya penggunaan kendaraan listrik. Dia berharap dengan adanya kemudahan tersebut, penjualan motor listrik akan semakin mengalami peningkatan.





“Langkah pemerintah sangat bagus, tidak hanya memudahkan masyarakat, namun juga akan berdampak positif bagi industri motor listrik dalam negeri itu sendiri,” kata Stephen seperti dikutip dalam keterangan resmi, Sabtu (12/8/2023).

Evaluasi subsidi tersebut timbul lantaran penyerapannya masih belum sesuai harapan, bahkan dianggap tak sukses. Dari 200 ribu unit yang dianggarkan tahun ini, hingga 6 Agustus 2023, baru 225 unit yang tersalurkan berdasarkan situs Sisapira.

“Motor listrik diperuntukkan bagi semua kalangan. Karena itu, siapa pun harus bisa memiliki akses untuk mendapatkan motor listrik,” lanjut Stephen.

Dia menambahkan, sejauh ini, penjualan United E-Motor terus mengalami pertumbuhan dan peminatnya cukup banyak. “United E-Motor sudah mendapat kepercayaan masyarakat akan kualitas produknya,” ujarnya.



Diketahui pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian motor listrik baru. Nantinya, semua orang dapat merasakan manfaat tersebut dengan satu KTP satu unit motor listrik.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat tersebut. Namun, syarat yang dinilai rumit itu membuat penerima manfaat dari kebijakan tersebut sepi peminat.

Itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Ada empat syarat, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More