Cukup Pakai KTP Beli Motor Listrik United Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:55 WIB
Diketahui pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian motor listrik baru. Nantinya, semua orang dapat merasakan manfaat tersebut dengan satu KTP satu unit motor listrik.

Seperti diketahui, sebelumnya ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat tersebut. Namun, syarat yang dinilai rumit itu membuat penerima manfaat dari kebijakan tersebut sepi peminat.

Itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Ada empat syarat, yakni penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!