Ini Spesifikasi Motor Listrik Termurah, Harga setelah Disubsidi Jadi Rp5 Jutaan

Minggu, 03 September 2023 - 12:27 WIB
Pemerintah saat ini mempermudah syarat pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya dengan menggunakan KTP. Foto/exotic.pacific-bike
JAKARTA - Pemerintah saat ini mempermudah syarat pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta hanya dengan menggunakan KTP. Ini merupakan evaluasi dari aturan sebelumnya yang dianggap mempersulit calon konsumen.

Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.



Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat. Melihat hal tersebut, pemerintah langsung bergerak cepat agar pengguna kendaraan roda dua listrik semakin banyak, terutama di perkotaan.

Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!