Viral Fortuner dengan Lampu Rem Tembak: Nyaris Sebabkan Kecelakaan, Ancaman Penjara Menanti

Sabtu, 23 September 2023 - 07:39 WIB
Fortuner dengan lampu belakang yang menyilaukan diunggah oleh pemilik akun TikTok hendrik_simanungkalit15 dan menjadi viral. Foto: TikTok
JAKARTA - Video yang memperlihatkan mobil Toyota Fortuner menggunakan lampu rem tembak berwarna kuning jadi perbincangan di media sosial. Baik itu di TikTok, Instagram, hingga YouTube Shorts.

Musababnya, sinar yang dipancarkan dari lampu tembak tersebut mengganggu visibilitas pengguna jalan lain. Bahkan, hampir menyebabkan kecelakaan.

Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Kejadiannya di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, pada Minggu (17/9).

“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut. Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti.

Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi. Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya.



Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya.

Video itu juga memancing reaksi dari warganet. “Mobil saya sedan. Tersiksa banget kalau di belakang mobil-mobil besar dengan lampu tembak LED. Posisi mobil rendah, lalu mendapat silau dari spion kanan dan kiri. Sungguh memecah konsentrasi,” keluh Sylvia Soekotjo.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan, lampu pada mobil tidak boleh diubah seenaknya. Warna yang dihasilkan harus mengacu pada gelombang spektrum yang telah ditentukan sehingga dapat tertangkap dengan baik oleh mata.

“Enggak boleh diubah-ubah, enggak boleh ditambahkan atau dikurangi. Jadi memang itu sudah sesuai standar karena mobil yang keluar dari pabrik itu kan mengacu kepada undang-undang lalu lintas. Artinya kalau kita modifikasi atau kita ganti warnanya, itu kan berarti kita melanggar,” kata Sony kepada SINDONews.

Pemilihan warna lampu di kendaraan mengacu pada Vienna Convention on Road Traffic (1949). Ini terkait dengan mata normal manusia yang sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer.

Dengan tingkatan panjang gelombang yang tinggi, warna merah dan jingga atau kuning cenderung lebih direspon dengan baik oleh mata. Sementara lampu berwarna putih hanya untuk lampu mundur untuk menerangi bagian belakang saat kondisi gelap.

Penggunaan warna yang berbeda ini sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan dalam Pasal 23. Oleh sebab itu, pengguna dilarang mengganti lampu asli atau memasang aksesoris yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Dalam PP nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 tentang Sistem Lampu dan Alat Pemantul Cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More