Baru Ada 842 Unit SPKLU, Pemerintah Terus Tingkatkan untuk Dukung 68.000 Kendaraan Listrik
Jum'at, 29 September 2023 - 08:39 WIB
JAKARTA - Data Direktorat Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM saat ini tersedia 842 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 488 lokasi. Pemerintah terus berusaha meningkatkan Pembangunan SPKLU untuk mendukung elektrifikasi kendaraan listrik secara nasional.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah terus mendorong peningkatan SPKLU. Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan dan keyakinan masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan listrik .
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho mengatakan, jumlah realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Angka tersebut merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Apalagi ini merupakan salah satu jenis usaha yang mendukung program persebaran kendaraan listrik.
“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” kata Nugroho dikutip dalam keterangan resmi dari laman esdm, Jumat (29/9/2023).
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.
“Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam,” ujarnya.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah terus mendorong peningkatan SPKLU. Hal ini dilakukan guna menambah kenyamanan dan keyakinan masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan listrik .
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM M.P. Dwinugroho mengatakan, jumlah realisasi SPKLU terbaru yang terdaftar saat ini berjumlah 842 unit di 488 lokasi. Angka tersebut merupakan gabungan antara SPKLU yang dikelola PT PLN (Persero), instalasi privat di lokasi publik, dan stasiun pengisian kendaraan umum.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk memberi pengusaha SPKLU kemudahan dalam mendapatkan persetujuan lingkungan. Apalagi ini merupakan salah satu jenis usaha yang mendukung program persebaran kendaraan listrik.
“Jika sebelumnya perizinan SPKLU termasuk risiko Menengah Tinggi, kini pengurusan izin SPKLU masuk ke dalam kegiatan tingkat risiko Menengah Rendah,” kata Nugroho dikutip dalam keterangan resmi dari laman esdm, Jumat (29/9/2023).
Nugroho juga menjelaskan bahwa semua informasi dan persyaratan yang dikirimkan oleh pelaku usaha ke sistem Online Single Submission (OSS) dikirimkan ke sistem AMDALnet. Selanjutnya, sistem AMDALnet secara otomatis mengedit dokumen lingkungan yang diperlukan untuk kegiatan SPKLU.
Form UKL-UPL standar untuk SPKLU juga tersedia di sistem ini. Selanjutnya, dokumen ini akan dikirimkan ke sistem OSS RBA untuk memenuhi persyaratan dasar penerbitan izin usaha.
Untuk memungkinkan penerbitan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha untuk kegiatan SPKLU, KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM telah mengintegrasikan sistem Amdalnet ke dalam sistem informasi OSS RBA.
“Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dapat diterbitkan secara otomatis melalui sistim OSS RBA. Semua proses tersebut dilakukan melalui sistem informasi yang secara cepat dengan SLA waktu layanan paling lama 2 jam,” ujarnya.
(wib)
tulis komentar anda