Kenapa Pengendara Motor Dilarang Berteduh di Flyover, Ini Alasannya

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:30 WIB
Bagi yang membawa jas hujan, mungkin mereka bisa berteduh sebentar untuk mengenakan jasnya, kemudian melanjutkan perjalanannya. Namun bagi yang tidak membawa jas, banyak yang memutuskan berhenti dan memilih berteduh.

Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu Perintah atau Rambu Larangan

b. Marka Jalan

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!