Biaya Pajak Honda Jazz Semua Tahun, Cek Sebelum Membelinya
Minggu, 12 Mei 2024 - 11:14 WIB
JAKARTA - Biaya pajak Honda Jazz semua tahun, hal ini perlu diketahui para pengendara, apalagi bagi Anda yang baru ingin membeli mobil impian ini.
Mengutip web Pemerintahkota, Honda Jazz termasuk salah satu jenis Hatchback alias sedan tanpa ekor, yang banyak diminati oleh kalangan usia muda. Sejak pertama diluncurkan Honda Jazz memiliki beberapa tipe seperti tipe RS, IDSI, S, E, A dan N. tidak hanya dari segi harga yang berbeda, besar pajak Jazz juga berbeda.
Pajak Honda Jazz terendah adalah Rp1.373.500 dan tertinggi mencapai Rp4.776.500 untuk pajak tahunan biaya tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Harga pajak tersebut tentu menjadi berbeda di setiap daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, setiap daerah mempunyai ketentuan tarif pajaknya masing-masing.
Cek pajak Jazz yang sesuai wilayah bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten).
Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.
Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Mengutip web Pemerintahkota, Honda Jazz termasuk salah satu jenis Hatchback alias sedan tanpa ekor, yang banyak diminati oleh kalangan usia muda. Sejak pertama diluncurkan Honda Jazz memiliki beberapa tipe seperti tipe RS, IDSI, S, E, A dan N. tidak hanya dari segi harga yang berbeda, besar pajak Jazz juga berbeda.
Pajak Honda Jazz terendah adalah Rp1.373.500 dan tertinggi mencapai Rp4.776.500 untuk pajak tahunan biaya tersebut ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
Harga pajak tersebut tentu menjadi berbeda di setiap daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lainnya bisa saja berbeda. Pasalnya, setiap daerah mempunyai ketentuan tarif pajaknya masing-masing.
Cek pajak Jazz yang sesuai wilayah bisa dilakukan melalui Aplikasi Cek Pajak, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi seperti New Sakpole (Jawa Tengah), Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten).
Jika Anda mengecek pajak Jazz lewat Aplikasi Cek Pajak, selain fitur cek pajak terdapat juga fitur untuk cek jadwal pemutihan pajak kendaraan.
Pajak Jazz dihitung berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan, di mana Koefisien bobot Jazz adalah 1,05.
Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKNB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.
tulis komentar anda