Cara Klaim Asuransi Mobil dan Persyaratannya, Wajib Tahu!
Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:26 WIB
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Zurich akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Foto-foto kerusakan kendaraan.
2. Zurich Indonesia
Laporkan klaim melalui Zurich Call Center 1500 987 atau aplikasi Zurich eAZy Claim.Zurich akan memberikan arahan lebih lanjut mengenai proses klaim.
Kendaraan akan disurvei oleh pihak Zurich.
Setelah disetujui, Zurich akan membayar biaya perbaikan ke bengkel rekanan.
Syarat Klaim:
Polis asuransi masih berlaku.
Kejadian yang diklaim tercantum dalam polis.
Melengkapi dokumen yang diperlukan, seperti:
Formulir klaim.
Fotokopi polis asuransi.
Fotokopi SIM dan STNK.
Surat keterangan polisi (jika ada).
Foto-foto kerusakan kendaraan.
Lihat Juga :