Insentif Mobil Hybrid Belum Jelas, Menperin Berdalih masih Dihitung

Kamis, 18 Juli 2024 - 15:20 WIB
Menperin Agus Gumiwang menyatakan insentif mobil hybrid masih dalam tahap kajian di internal pemerintah. Foto/Ist
TANGERANG - Kebijakan pemberian insentif untuk mobil hybrid hingga kini masih jelas. Pemerintah berdalih masih melakukan kajian sehingga belum dapat memberikan kepastian.

Padahal di sisi lain, produsen otomotif sangat menantikannya, untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan harga kendaraan.

"Insentif setiap hari kita coba hitung, coba diskusikan dengan internal pemerintah. Kami akan usulkan, khususnya untuk hybrid kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan," kata Menperin Agus Gumiwang, di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (18/7/2024).



Tak hanya produsen, para calon pembeli mobil hybrid juga menanti kebijakan insentif yang dijanjikan. Mereka berharap kebijakan ini akan membuat harga mobil hybrid lebih terjangkau.



Ihwal kebijakan insentif untuk mobil hybrid, Ketua I Gaikindo Jongki Sugiarto menyatakan telah mengajukan dua skema.

"Jadi ada dua insentif yang kita ajukan. Pertama mobil hybrid, itu bisa berkepanjangan tetapi yang sangat urgent. Kita minta kepada pemerintah agar ada insentif sementara seperti pasca Covid-19 lalu," ujarnya.



Jongki mengatakan insentif mobil hybrid bisa berupa pengurangan atau penghapusan PPnBM bagi mobil yang diproduksi di dalam negeri. Tapi, harus memiliki syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 60 persen.

"Supaya harga terjangkau dan pabrik-pabrik kita akan jalan. Pabrik mobilnya maupun komponennya. Satu saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang. Justru kita akan meningkatkan pendapatan karena yang dihapus dan dikurangi hantalah PPnBM saja. Sedangkan PPN, BBnKB, tetap dibayar. PKB juga dibayarkan," ucapnya.
(msf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More