Klakson Bukan Mainan! Pahami Etika Penggunaannya atau Kena Sanksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:54 WIB
Etika penggunaan klakson harus dipahami oleh pengendara motor. Foto: AHM
JAKARTA - Klakson memang dirancang sebagai alat komunikasi antar pengendara di jalan raya. Namun, penggunaannya seringkali disalahgunakan, menimbulkan kebisingan, dan bahkan memicu konflik.

Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.

Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia



Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:

1). Klakson hanya boleh digunakan jika:

- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.

- Melewati kendaraan bermotor lainnya.

2). Klakson dilarang digunakan:

Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More