Klakson Bukan Mainan! Pahami Etika Penggunaannya atau Kena Sanksi
Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:54 WIB
Etika penggunaan klakson harus dipahami oleh pengendara motor. Foto: AHM
JAKARTA - Klakson memang dirancang sebagai alat komunikasi antar pengendara di jalan raya. Namun, penggunaannya seringkali disalahgunakan, menimbulkan kebisingan, dan bahkan memicu konflik.
Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Klakson hanya boleh digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Klakson dilarang digunakan:
Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).
Penting untuk diingat bahwa ada etika dan aturan yang mengatur penggunaan klakson. Melanggarnya bisa berujung pada sanksi.
Aturan Penggunaan Klakson di Indonesia
Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur penggunaan klakson dalam Pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Klakson hanya boleh digunakan jika:
- Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.
- Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Klakson dilarang digunakan:
Di tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu (misalnya, di dekat rumah sakit).
Lihat Juga :
tulis komentar anda