Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:12 WIB
loading...
Kemenhub Sosialisasikan...
Sosialisasi sertifikasi bengkel kustom di IIMS 2026 menjadi panggung dialog antara regulator dan pelaku industri modifikasi nasional. Foto: MWM Custom Indonesia
A A A
JIEXPO KEMAYORAN - Kementerian Perhubungan mulai mempertegas arah legalisasi kendaraan kustom melalui sosialisasi sertifikasi bengkel di IIMS 2026, menandai babak baru regulasi modifikasi kendaraan di Indonesia.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub hadir di ajang Indonesia International Motor Show 2026 untuk menyampaikan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Sosialisasi dilakukan di booth PT MWM Custom Indonesia yang berkolaborasi dengan ATPM Benelli.

Regulasi ini menjadi tonggak awal pengaturan kendaraan kustom yang selama ini berjalan di wilayah abu-abu hukum. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan keselamatan dan kelayakan jalan.

Latar Belakang Regulasi: Banyak Kasus di Lapangan
Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan

Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, menjelaskan bahwa lahirnya PM 45 Tahun 2023 dilatarbelakangi banyak kasus di lapangan.

“Banyak sekali case by case yang melatarbelakangi terbitnya peraturan ini,” ujar Riftayosi.

Dalam regulasi tersebut, kendaraan kustom didefinisikan sebagai kendaraan yang tidak diproduksi massal, umumnya kendaraan perorangan yang sudah pernah diregistrasi dan memiliki dokumen resmi, kemudian dilakukan perubahan fisik.

Kustomisasi hanya dapat dilakukan pada model kendaraan yang sudah berumur minimal 25 tahun. Ketentuan ini selaras dengan aturan hak cipta (HAKI), di mana desain kendaraan setelah 25 tahun menjadi milik umum.

Syarat Legalitas: STNK dan BPKB Jadi Kunci

Syarat utama legalisasi kendaraan kustom adalah dokumen kendaraan donor yang sah. Riftayosi menegaskan bahwa kendaraan tidak boleh berasal dari tindak pidana.

“Syarat utama pengajuan legal kendaraan kustom adalah status dokumen kendaraan donor, seperti STNK dan BPKB. Ditambahkan dari gesekan fisik dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GAC Panen di IIMS 2026:...
GAC Panen di IIMS 2026: SPK Tembus 2.000 Unit, Aion UT Pimpin Penjualan
Strategi Hybrid untuk...
Strategi Hybrid untuk Semua Berhasil, Toyota Raup 2.793 SPK di Tengah Pasar Otomotif yang Stagnan
Kalahkah Hybrid, Mobil...
Kalahkah Hybrid, Mobil Listrik Kuasai 15 Persen Pasar Nasional!
Dua Logo Satu Mesin:...
Dua Logo Satu Mesin: Mungkinkan Strategi Mobil Kembar Hyundai-Kia Terwujud?
Penjualan Kendaraan...
Penjualan Kendaraan Listrik Global Sentuh 1,2 Juta Unit pada Januari 2026
Brio Masih Tak Terkalahkan:...
Brio Masih Tak Terkalahkan: Borong Gelar IIMS 2026 dan Puncaki Penjualan Nasional
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Berita Terkini
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Skoda Kodiaq RS 6 Habis...
Skoda Kodiaq RS 6 Habis Terjual dalam Waktu 6 Menit, Apa Keistimewaanya?
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Digas Wapres Gibran...
Digas Wapres Gibran di Papua, Ini Spesifikasi Yadea Velax H
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved