Respons Toyota Soal Larangan Menteri Gunakan Mobil Mewah Impor

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:30 WIB
Toyota Century GRMIN . FOTO/ TAM
LONDON - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengatakan Presiden Prabowo Subianto tak mengizinkan mobil mewah impor digunakan sebagai kendaraan operasional.

BACA JUGA - Maung Garuda Hewan Misterius Simbol Kekuatan Indonesia



Anggito mengungkapkan bahwa mulai dari menteri hingga pejabat eselon I harus menggunakan mobil Maung MV3. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan merasa bangga dengan kendaraan buatan dalam negeri.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu, mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," kata Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, Senin (28/10/2024).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!