Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?
Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
Truk yang menabrak orang sampai meninggal selain mendapatkan pidana juga denda. Foto: Tangkapan Layar
JAKARTA - Truk tabrak Tangerang jadi fenomena yang cukup menggemparkan. Bagaimana tidak, kecelakaan tersebut telah melibatkan sebuah truk kontainer, sekitar 16 mobil, dan sejumlah motor.
Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, tersebut disebabkan karena sopir truk yang ugal-ugalan.
Menurut keterangan Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, disebutkan jika sang sopir truk terlebih dahulu menabrak sebuah motor lalu berputar di Graha dan terakhir berada di TKP karena dikejar-kejar oleh pemotor yang marah.
Diketahui juga sopir truk sempat tak sadarkan diri setelah diamuk massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, dalam kecelakaan ini dipastikan tidak ada korban yang meninggal dunia.
Dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang, tersebut disebabkan karena sopir truk yang ugal-ugalan.
Menurut keterangan Kanit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto, disebutkan jika sang sopir truk terlebih dahulu menabrak sebuah motor lalu berputar di Graha dan terakhir berada di TKP karena dikejar-kejar oleh pemotor yang marah.
Diketahui juga sopir truk sempat tak sadarkan diri setelah diamuk massa. Meski melibatkan banyak kendaraan, dalam kecelakaan ini dipastikan tidak ada korban yang meninggal dunia.
Lihat Juga :