Truk Tabrak Tangerang, Berapa Denda jika Menabrak Orang Sampai Meninggal?
Sabtu, 02 November 2024 - 21:16 WIB
Dalam UU LLAJ Pasal 310 ayat (4) dijelaskan jika kecelakaan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.
Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
Denda tersebut bukan denda untuk mengganti rugi kepada keluarga/ahli waris korban, tetapi sanksi pidana yang harus diberikanke negara atau pengadilan.
Sementara untuk ahli waris korban, dalam UU LLAJ Pasal 235 juga dijelaskan jika, korban meninggal dunia, maka yang menyebabkan kecelakaan harus memberi bantuan kepada ahli waris korban, yaitu biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman.
Kendati demikian, adanya kewajiban tersebut tetap tidak membuat pihak penyebab kecelakaan terhindar dari tuntutanperkarapidana.
(dan)
tulis komentar anda