Beli Mobil Mewah Makin Sultan! PPN 12% Berlaku Tahun Depan!

Senin, 09 Desember 2024 - 11:24 WIB
Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen.

Lalu, kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Bagi Rakyat Kecil, Begini Faktanya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!