Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

Rabu, 11 Desember 2024 - 08:17 WIB
"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," tuturnya.

Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru saat ini dibanderol Rp573,7 juta untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga tersebut berstatus on the road (OTR) Jakarta.

Baca Juga: Menjajal Ketangguhan New Fortuner di Lintasan Offroad, Performanya Menjanjikan

Fortuner sendiri pertama kali meluncur di Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Bahkan, harga kondisi bekas pada tahun tersebut juga masih, berkisar Rp110 juta sampai Rp170 juta.

Nawawi tidak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan dalam dataLHKPNtersebut.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!