Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini Sanksinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:44 WIB
Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran. FOTO/ DOK CARSCOOPS
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya harus mematuhi aturan tersebut jika tak ingin kena sanksi.

BACA JUGA - Camat Dapat Mobil Dinas Baru



Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memastikan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga tidak bisa dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

"Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali," ujar Pramono dalam laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya dalam menjaga integritas dalam pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) untuk perawatan dan sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan operasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!