Nyawa di Ujung Tanduk: Mengapa Sabuk Pengaman Wajib Hukumnya di Bus?

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:03 WIB
Dalam kecelakaan, sabuk pengaman mencegah penumpang terlempar dari kursi, mengurangi risiko benturan dengan benda keras. Foto: ist
JAKARTA - Kecelakaan bus, momok yang menghantui perjalanan darat di Indonesia, seringkali membawa tragedi pilu. Korban jiwa dan luka berat bukan hanya di luar bus, tapi juga di dalam kabin, tempat penumpang seharusnya merasa aman.

Terbentur komponen keras, terlempar dari kursi, atau terhimpit benda-benda, menjadi mimpi buruk yang bisa dicegah dengan satu tindakan sederhana: memakai sabuk pengaman.



Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan perusahaan otobus (PO) untuk menyediakan sabuk pengaman di setiap kursi penumpang. Namun, ironisnya, kesadaran akan pentingnya keselamatan ini masih sangat rendah di kalangan masyarakat.

Naeem Hassim, President Director PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), mengungkapkan keprihatinannya.

"Apa yang saya perhatikan dari penumpang bus (di Indonesia)? Mereka tidak suka mengenakan sabuk pengaman. Bahkan, mereka cuma memasang dipengaitnya saja bukan dipakai dengan benar," kata Naeem Hassim, dengan nada kecewa, di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!