10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025

Minggu, 30 Maret 2025 - 14:07 WIB
10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan. FOTO/ DOK MPI
JAKARTA - 10 Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan pada 2025 terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.



Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program ini, berbagai bentuk insentif diberikan kepada pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda pajak serta pengampunan tunggakan pajak pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.



Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada tahun ini.

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan.

2. Jawa Barat

Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dihapuskan oleh pemerintah provinsi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga 2024. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan dalam periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More