Tragedi Bus ALS: 12 Orang Tewas, Ternyata Busnya Bodong!

Rabu, 07 Mei 2025 - 16:42 WIB
Untuk kelaikan jalan, bus tersebut memiliki masa berlaku uji KIR yang berlaku hingga 14 Mei 2025. Tercatat bus tersebut milik PT Mahendra Transport Indonesia, dengan menggunakan sasis Mercedes-Benz OH 1626 L dan melakukan tes kelaikan di Dishub Kabupaten Bekasi.

Atas peristiwa tersebut Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada. Selain itu, melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Baca Juga: Bus ALS Terbalik 12 Tewas, Kapolda Sumbar: Kita Siapkan Posko DVI

Penumpang juga diminta untuk teliti dalam melihat izin trayek dari sebuah bus. Sebab, seluruh armada diwajibkan memasang surat keterangan pada bagian yang mudah terlihat, seperti di kaca depan maupun samping pintu masuk penumpangdepan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!