Jalanan Tak Aman dari Monster ODOL? Polisi Luncurkan Operasi Senyap, Beri Waktu 30 Hari Sebelum Palu Tilang Menghantam!

Senin, 02 Juni 2025 - 15:26 WIB
Pengusaha truk diberi waktu 30 hari untuk membuat armada mereka sesuai aturan. Foto: Sindonews
JAKARTA - Momok menakutkan di jalan raya Indonesia, truk ODOL (Over Dimension Over Load), kini di ambang penindakan keras.

Setelah sekian lama menjadi biang keladi kecelakaan maut dan kerusakan infrastruktur, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai kampanye besar-besaran sejak 1 Juni 2025.



Namun, jangan salah sangka, palu tilang tidak akan langsung menghantam. Langkah pertama polisi justru sebuah "misi edukasi" yang akan berlangsung selama 30 hari penuh!

Truk ODOL, dengan muatan berlebih dan dimensi yang tak sesuai standar, kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Insiden rem blong di turunan panjang atau kegagalan saat menanjak, seringkali berujung pada korban jiwa yang tak berdosa. Keresahan ini telah mencapai puncaknya, memaksa pemerintah dan kepolisian untuk bertindak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!