Jalanan Tak Aman dari Monster ODOL? Polisi Luncurkan Operasi Senyap, Beri Waktu 30 Hari Sebelum Palu Tilang Menghantam!

Senin, 02 Juni 2025 - 15:26 WIB
Oleh karena itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho mendesak para pemilik kendaraan untuk segera melakukan normalisasi terhadap kendaraan mereka yang tidak sesuai ketentuan.

Jika tidak, ia meminta agar kendaraan tersebut tidak dioperasionalkan demi mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Tabrak Motor dan Mobil Pickup di Probolinggo, 4 Orang Tewas

Menurut Kakorlantas, tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi. Sebuah upaya kolaboratif untuk mendorong transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Akankah sosialisasi selama 30 hari ini cukup untuk mengubah kebiasaan yang sudah mengakar kuat? Atau justru para pelanggar akan memanfaatkan 'jeda' ini untuk kembali beroperasi, menantang kesabaranpolisi?
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!