Tak Ada Korban Jiwa, Pelajaran Mahal dari Tol Kunciran: Pengemudi Lamborghini Wajib Ganti Rugi Kerusakan Fasilitas Tol

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:26 WIB
Kecelakaan Lamborghini di Tol Kunciran menghebohkan media sosial. Foto: ist
TANGERANG - Di tengah drama ringseknya sebuah Lamborghini Murciélago putih di Tol Kunciran, ada satu kabar baik yang paling utama: tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Sang pengemudi, ES (37), selamat tanpa cedera serius.

Kini, babak baru dari cerita ini dimulai, sebuah babak yang bukan tentang kecelakaan, melainkan tentang tanggung jawab dan sebuah pelajaran berharga bagi semua pengendara di jalan raya.



Setelah momen kelalaian yang membuatnya kehilangan kendali atas supercar seharga miliaran rupiah itu, ES kini dihadapkan pada konsekuensi hukum yang tegas. Sesuai aturan yang berlaku, ia wajib mengganti seluruh kerugian akibat kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkannya. Ini adalah sebuah cerminan bahwa hukum di jalan tol berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

Harga Sebuah Kelalaian

Aturan mainnya sangat jelas dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 86 di dalamnya menyebutkan bahwa setiap pengguna jalan tol yang karena kesalahannya merusak fasilitas—seperti pagar pembatas, rambu, atau bangunan pelengkap lainnya—wajib membayar ganti rugi sepenuhnya kepada pengelola.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!