Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok, Polisi Tarik Semua Perangkat Sirene

Minggu, 21 September 2025 - 10:44 WIB
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirine dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," kata Agus dalam keterangan resmi.

Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirine dan strobo hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Sehingga tidak digunakan dengan alasan mengejar waktu.

"Kalau pun digunakan, sirine itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," tuturnya.

Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirine dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirine:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!