Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi?
Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:49 WIB
Asuransi memiliki perluasan klausul agar mobil yang rusak karena demonstrasi bisa terlindung Foto / IST
JAKARTA - Bagi Anda pemilik mobil baru yang mengalami kerusakan karena aksi demonstrasi yang terjadi beberapa hari belakangan ini, segera cek klausul asuransi saat Anda pertama kali membeli mobil secara kredit atau tunai. Bisa jadi klausul asuransi yang Anda punya memang tidak melindungi kerusakan atau kerugian karena aksi demonstrasi. Asuransi tidak akan melindungi meski pun dalam klausul tersebut menyebutkan klausul all risk tahun pertama kepemilikan mobil baru.
Hal itulah yang dialami warga Bekasi Timur, Janetha Patricia saat mobil Honda Jazz RS yang dia beli pada September lalu mengalami kerusakan saat melintas di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10) lalu. Saat itu batu-batu yang dilempar oleh para demonstran justru menghantam atap mobilnya. "Emosi banget tapi enggak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Janeth, panggilan akrabnya sedih. (Baca juga : Ajaib, Honda Jazz Berhasil Diubah Jadi Mobil Offroad )
Wanita lulusan Universitas Trisakti itu hanya menatap sedih ketika melihat mobil miliknya mengalami kerusakan di bagian atap. Dia pun langsung mengontak pihak asuransi untuk memastikan apakah kerusakan mobil yang dia alami karena aksi demonstrasi dilindungi oleh asuransi.
Pasalnya dia sempat melihat adanya klausul all risk untuk kepemilikan mobil baru di tahun pertama. Klausul ini memang jamak diberikan oleh pihak asuransi kepada pemilik mobil baru dimana di tahun kedua, akan ada tawaran baru untuk melanjutkan klausul atau tidak. "Awalnya berpikir All Risk itu artinya semua resiko yang dialami oleh mobil termasuk aksi demontsrasi," dugaan awal Janeth.
Hal itulah yang dialami warga Bekasi Timur, Janetha Patricia saat mobil Honda Jazz RS yang dia beli pada September lalu mengalami kerusakan saat melintas di depan gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10) lalu. Saat itu batu-batu yang dilempar oleh para demonstran justru menghantam atap mobilnya. "Emosi banget tapi enggak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Janeth, panggilan akrabnya sedih. (Baca juga : Ajaib, Honda Jazz Berhasil Diubah Jadi Mobil Offroad )
Wanita lulusan Universitas Trisakti itu hanya menatap sedih ketika melihat mobil miliknya mengalami kerusakan di bagian atap. Dia pun langsung mengontak pihak asuransi untuk memastikan apakah kerusakan mobil yang dia alami karena aksi demonstrasi dilindungi oleh asuransi.
Pasalnya dia sempat melihat adanya klausul all risk untuk kepemilikan mobil baru di tahun pertama. Klausul ini memang jamak diberikan oleh pihak asuransi kepada pemilik mobil baru dimana di tahun kedua, akan ada tawaran baru untuk melanjutkan klausul atau tidak. "Awalnya berpikir All Risk itu artinya semua resiko yang dialami oleh mobil termasuk aksi demontsrasi," dugaan awal Janeth.
Lihat Juga :