Mobil Baru Rusak karena Aksi Demo, Apakah Terlindungi Asuransi?

Kamis, 08 Oktober 2020 - 13:49 WIB
Karena penasaran Janeth akhirnya mengontak pihak asuransi mobilnya. Pihak asuransi memang membenarkan adanya perlindungan terhadap kepemilikian mobil baru di satu tahun pertama dengan klausul All Risk. Hanya saja menurut pihak asuransi klausul All Risk itu ternyata hanya melindungi mobil dari peristiwa bencana alam seperti badai, angin topan dan banjir. "Setelah dicek ternyata tidak ada perluasan untuk huru-hara dan demonstrasi," ucap Janeth sedih. (Baca juga : Ini Rekasaya Desain Isuzu mu-X Baru, Fortuner & Pajero Waspada )

Ternyata tidak hanya mobil baru saja yang tidak terlindung asuransi oleh aksi demonstrasi atau huru-hara. Mobil lama yang masih tercover asuransi juga tidak terlindungi, kecuali memang mengajukan perluasan klausul huru-hara atau demonstrasi. Biasanya klausul ini dinamakan dengan nama perluasan klausul SRCC (Strike, Riot and Civil Commotion).

Alhasil Janeth akhirnya lebih memilih untuk memperbaiki mobil kesayangannya itu ke bengkel body detailing langganannya. Jadi, jika mobil Anda mengalami kerusakan akibat aksi demontsrasi maka sebaiknya cek dulu klausul asuransi Anda dan hubungi pihak asuransi agar lebih jelas lagi.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!