Pembeli Tak Dapat STNK dan BPKB, Royal Enfield Indonesia Masih Bungkam

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:30 WIB
Terkait kasus surat kendaraan bermotor pihak Royal Enfield masih bungkam. FOTO/ IST
JAKARTA - Beberapa pekan lalu, banyak dari pelanggan Royal Enfield di Indonesia protes karena belum mendapatkan surat-surat kendaraan yang dibeliny a . Mereka hanya dibekali surat sementara, yang notabene bukan surat sah kendaraan untuk dipakai di jalan. BACA JUGA - Gempur Pasar Otomotif, MG Motor Indonesia Gandeng Mitra Pembiayaan

Surat-surat itu tak diberikan kepada pelanggan yang telah membeli secara tunai, oleh PT Distributor Motor Indonesia (DMI) sebagai agen pemegang merek Royal Enfield di Indonesia. BACA JUGA - GMC Hummer EV Edition 1 Ludes Terjual Kurang dari 11 Menit





Mayoritas pembelian bermasalah dilakukan sepanjang 2019. Donny Hendaris, Presiden Royal Riders Indonesia (RORI), mengatakan, ada sekitar 50-an member yang belum mendapatkan STNK dan BPKB kendaraan buatan India itu.

(Baca juga : Tajir Abis! Harta Lionel Messi: Rumah, Mobil, Hotel buat 7 Turunan )

Donny mengaku terus berkomunikasi kepada pihak DMI perihal masalah ini. Menurut penuturan Donny, DMI sedang dirundung masalah internal yang mengakibatkan tak kunjung diberikannya surat kendaraan ke pelanggan.

"Namun DMI sudah berkomitmen untuk menyelesaikan semuanya. Mereka janji, setiap minggu akan menyelesaikan 20 sampai 30 surat, melalui biro jasa," tutur Donny.

Sementara itu, kelanjutan dari kasus ini belum juga ada kejelasan. SINDOnews sudah mencoba menghubungi pihak Royal Enfield Indonesia untuk menanyakannya, tetapi tak kunjung ada jawaban.

Tak hanya pembeli Royal Enfield sekaligus member RORI yang berada di Jabodetabek saja yang diterpa masalah ini, hampir semua pembeli di Tanah Air juga menghadapi kasus serupa.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More