Peraturan Konversi Motor Listrik Keluar, Jangan Asal Konversi Agar Bisa Sekencang Kawasaki Ninja
Sabtu, 14 November 2020 - 17:06 WIB
Dari peraturan tersebut, jadi tidak diizinkan sama sekali motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 110 cc menggunakan baterai listrik di atas 2 kW. Contoh, misalnya pemilik Honda Beat dengan kapasitas silinder 110 cc tidak bisa menggunakanbaterai 4 kW agar bisa lebih kencang. Begitu juga motor yang sebelumnya memiliki kapasitas silinder 150 - 200 cc tidak boleh menggunakan baterai lebih dari 4 kW. (Baca juga : Ini Cara Mulia Polisi Italia Unjuk Kekuatan Mobil Polisi Lamborghini Milik Mereka )
Masalahnya memang motor-motor listrik konversi itu tidak akan sekencang motor-motor sport dengan mesin konvensional seperti Kawasaki Ninja 250. Motor Gesits saja, yang dijual bebas, hanya memiliki tenaga 6,7 daya kuda. Padahalbateraiyang digunakan lebih besar yakni 5 kW. Bandingkan dengan Kawasaki Ninja 250 cc yang memiliki tenaga 50,3 daya kuda. Jadi butuh baterai yang lebih besar jika ingin menyamai kekuatan motor-motor sport mesin konvensional. Dan di Indonesia motor-motor listrik dengan motor listrik yang sangat besar belum dijual bebas.
Tujuan konversi ini memang bukan untuk mengubah motor biasa jadi motor listrik yang kencang. Sebelumnya di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga berharap konversi ini mampu memenuhi target populasi kendaraan motor berbasis listrik pada 2025 yang mencapai 20 persen dari total produksi.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Perindustrian memang sangat mendukung adanya konversi motor konvensional ke motor listrik. Hal itu bahkan mereka buktikan di acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 dimana dipamerkan satu unit Honda Beat yang telah dikonversi ke motor listrik. "Saat ini peralihan ke kendaraan bermotor roda dua berbasis listrik yang paling memungkinkan adalah dengan cara melakukan konversi. Motor saat ini jumlahnya sangat besar dan biaya konversi juga tidak terlalu mahal," kata Putu Juli Ardika, Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penguatan dan Penyebaran Industri Kementerian Perindustrian.
Masalahnya memang motor-motor listrik konversi itu tidak akan sekencang motor-motor sport dengan mesin konvensional seperti Kawasaki Ninja 250. Motor Gesits saja, yang dijual bebas, hanya memiliki tenaga 6,7 daya kuda. Padahalbateraiyang digunakan lebih besar yakni 5 kW. Bandingkan dengan Kawasaki Ninja 250 cc yang memiliki tenaga 50,3 daya kuda. Jadi butuh baterai yang lebih besar jika ingin menyamai kekuatan motor-motor sport mesin konvensional. Dan di Indonesia motor-motor listrik dengan motor listrik yang sangat besar belum dijual bebas.
Tujuan konversi ini memang bukan untuk mengubah motor biasa jadi motor listrik yang kencang. Sebelumnya di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga berharap konversi ini mampu memenuhi target populasi kendaraan motor berbasis listrik pada 2025 yang mencapai 20 persen dari total produksi.
Diketahui, sebelumnya Kementerian Perindustrian memang sangat mendukung adanya konversi motor konvensional ke motor listrik. Hal itu bahkan mereka buktikan di acara Indonesia Modification Expo (IMX) 2020 dimana dipamerkan satu unit Honda Beat yang telah dikonversi ke motor listrik. "Saat ini peralihan ke kendaraan bermotor roda dua berbasis listrik yang paling memungkinkan adalah dengan cara melakukan konversi. Motor saat ini jumlahnya sangat besar dan biaya konversi juga tidak terlalu mahal," kata Putu Juli Ardika, Staf Ahli Menteri Bidang Pendalaman, Penguatan dan Penyebaran Industri Kementerian Perindustrian.
(wsb)
Lihat Juga :