Seluruh Motor dan Mobil di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kecuali Ini...

Rabu, 13 Januari 2021 - 23:05 WIB
Petugas melakukan uji emisi pada sepeda motor warga di Jakarta Barat, Rabu (13/1). Foto: Okezone/Arif Julianto.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 24 Januari 2021 mewajibkan semua kendaraan bermotor lolos uji emisi. Jika tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, bakal dikenakan sanksi berupa tilang.

"Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib dilakukan uji emisi . Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Syaripudin, beberapa waktu lalu.





Jika masyarakat tidak mengikuti peraturan ini, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub dan DLH akan menindak dengan cara razia. Bahkan, ada sanksi yang bisa menjerat pengendara berdasarkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



"Sanksinya mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009 . Jika terbukti, mereka bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu bagi pengendara mobil," katanya.

Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi hanya berlaku untuk mobil dan sepeda motor yang berusia 3 tahun lebih, untuk mengetahui kadar emisi zat buang pada kendaraan tersebut. Artinya, mobil-mobil keluaran 2019 ke atas, tidak perlu dilakukan uji emisi.



Dengan demikian bisa diartikan, mobil-mobil lansiran 2019 dan 2020 di Jakarta tidak diwajibkan untuk uji emisi gas buang dari kendaraannya.

Sejumlah mobil yang belum genap 3 tahun atau meluncur di 2019 dan 2020 antara lain Toyota Corolla Cross, New Toyota Ayla, Toyota Calya, New Daihatsu Sigra, New Daihatsu Agya, All New Livina, Nissan Magnite, Wuling Almaz, Glory 560, Suzuki XL7, Suzuki New Carry, serta Mitsubishi Xpander Cross.
(dan)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More