Cara untuk Memastikan Emisi pada Kendaraan tetap Aman dan Sesuai Aturan

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:44 WIB
Pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi. Foto/Ist.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkanPeraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.

Namun, Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), menjelaskan pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi .



Ia mengatakan, agar emisi kendaraan tetap aman, yang paling utama tentu menggunakan kendaraan dengan teknologi yang sudah mengarah ke minim emisi. Selain itu, juga harus memastikan kendaraan sehat.

"Selain kendaraan yang sehat juga harus memastikan optimal pekerjaan kendaraannya, yang salah satunya keuntungannya akan lebih minim polusi dan emisi," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Selasa (2/2/2021).

Untuk memastikan hal tersebut, tentu dengan merawat kendaraan secara berkala yang sudah ditentukan waktu dan jaraknya, karena di dalamnya juga ada proses pengecekan emisi sehingga memastikan kendaraan sehat, maupun mengikuti petunjuk di owner manual.

Anton melanjutkan, selain perawatan berkala, kendaraan juga harus menggunakan bahan bakar yang sudah direkomendasikan pabrik, sehingga pembakarannya lebih baik dan emisi juga lebih baik.

Kemudoan cara lain agar emisi aman adalah dengan berkendara yang baik. Karena jika kendaraan dipakai normal atau istilah umumnya eco driving, maka kebutuhan bahan bakar yang digunakan juga akan lebih hemat dan ujungnya ke emisi.

"Tapi kalau kendaraan dipakai ngebut terus maka penggunaan bahan bakar juga akan lebih banyak, dan emisi serta polusi juga lebih banyak yang keluar," tandas Anton.
(wsb)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More