Cara untuk Memastikan Emisi pada Kendaraan tetap Aman dan Sesuai Aturan
Selasa, 02 Februari 2021 - 18:44 WIB
Pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi. Foto/Ist.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkanPeraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.Baca juga : Ini 5 Alasan BMW X5 Jadi Makin Guyub Buat Konsumen Indonesia
Namun, Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), menjelaskan pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi .
Ia mengatakan, agar emisi kendaraan tetap aman, yang paling utama tentu menggunakan kendaraan dengan teknologi yang sudah mengarah ke minim emisi. Selain itu, juga harus memastikan kendaraan sehat.
Pelaksanaan uji emisi ini wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dengan umur kendaraan di atas 3 tahun.Baca juga : Ini 5 Alasan BMW X5 Jadi Makin Guyub Buat Konsumen Indonesia
Namun, Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), menjelaskan pada dasarnya tak hanya kendaraan di Jakarta yang harus menjaga emisi. Sebab secara tidak langsung membantu mengurangi polusi .
Ia mengatakan, agar emisi kendaraan tetap aman, yang paling utama tentu menggunakan kendaraan dengan teknologi yang sudah mengarah ke minim emisi. Selain itu, juga harus memastikan kendaraan sehat.
Lihat Juga :