Ini Jawaban ADM, Mengapa Daihatsu Rocky Terima Relaksasi Meski Belum Diproduksi
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:46 WIB
Daihatsu Rocky belum resmi dijual dan diproduksi di Indonesia. Mobil itu tetap mendapatkan relaksasi PPnBM. Foto/Daihatsu
JAKARTA - PT Astra Daihatsu Motor (ADM) akhirnya menjawab kontroversi Daihatsu Rocky yang mendapatkan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen meski belum diproduksi dan dijual di Indonesia. Diketahui beberapa waktu lalu beberapa kalangan mempertanyakan kebijakan relaksasi PPnBM yang diterima oleh Daihatsu Rocky dan saudara kembarnya Toyota Raize.
Baca juga : Relaksasi PPnBM Keluar, Ini Perhitungan Harga Akhir Seluruh Varian Xpander dan Xpander Cross
Mereka mempertanyakan mengapa kedua mobil itu sudah diumumkan memiliki kandungan lokal 70 persen sehingga layak mendapatkan kebijakan relaksasi PPnBM. Padahal kedua mobil bahkan diduga mereka belum diproduksi apalagi dijual ke masyarakat.
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sendiri menjawab bahwa Daihatsu Rocky masuk dalam daftar penerima kebijakan relaksasi PPnBm karena memang sudah didaftarkan terlebih dulu ke pemerintah. Hal itu merupakan langkah antisipasi karena pemerintah diketahui dalam langkah selanjutnya tidak akan menambahkan atau merevisi daftar penerima pajak relaksasi PPnBM yang akan berlaku dari Maret ini hingga Desember 2021.
Baca juga : Relaksasi PPnBM Keluar, Ini Perhitungan Harga Akhir Seluruh Varian Xpander dan Xpander Cross
Mereka mempertanyakan mengapa kedua mobil itu sudah diumumkan memiliki kandungan lokal 70 persen sehingga layak mendapatkan kebijakan relaksasi PPnBM. Padahal kedua mobil bahkan diduga mereka belum diproduksi apalagi dijual ke masyarakat.
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) sendiri menjawab bahwa Daihatsu Rocky masuk dalam daftar penerima kebijakan relaksasi PPnBm karena memang sudah didaftarkan terlebih dulu ke pemerintah. Hal itu merupakan langkah antisipasi karena pemerintah diketahui dalam langkah selanjutnya tidak akan menambahkan atau merevisi daftar penerima pajak relaksasi PPnBM yang akan berlaku dari Maret ini hingga Desember 2021.
Lihat Juga :