ADM Daftarkan Rocky agar Mendapat Program PPnBM
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:01 WIB
Daihatsu Rocky. FOTO/ IST
JAKARTA - Seperti diketahui, demi menggenjot penjualan mobil di Tanah Air dan mendongkrak perekonomian nasional, pemerintah telah mengeluarkan daftar penerima program relaksasi pajak (PPnBM), pada 26 Februari 2021 lalu.
Aturan ini mulai diimplementasikan pada 1 Maret kemarin, dan rencananya berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada kriteria kendaraan yang bisa menerima program relaksasi pajak ini, yaitu mesin kendaraan maksimal 1.500 cc, jenis Sedan/4x2/Station Wagon, kapasitas penumpang dibawah 10 orang, dan local purchase minimal 70%.
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja, dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Berangkat dari aturan tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky yang akan segera mengaspal di Indonesia.
Aturan ini mulai diimplementasikan pada 1 Maret kemarin, dan rencananya berlangsung hingga 31 Desember 2021 mendatang. Ada kriteria kendaraan yang bisa menerima program relaksasi pajak ini, yaitu mesin kendaraan maksimal 1.500 cc, jenis Sedan/4x2/Station Wagon, kapasitas penumpang dibawah 10 orang, dan local purchase minimal 70%.
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa daftar penerima relaksasi pajak ini hanya 1 kali saja, dan tidak ada pengumuman selanjutnya untuk revisi daftar penerima.
Berangkat dari aturan tersebut, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky yang akan segera mengaspal di Indonesia.
Lihat Juga :