Dituding Melanggar Perjanjian.Bos Besar Tesla Digugat

Senin, 15 Maret 2021 - 07:02 WIB
Bos Tesla Elon Musk. FOTO/ Ist
NEW YORK - Bos Besar Tesla Elon Musk digugat oleh seseorang pemegang saham Chase Gharrity. Musk dituding telah melanggar perjanjiannya dengan Komisi Sekuritas AS (SEC) pada tahun 2018.

Gugatan yang diajukan di Delaware Chancery Court juga menyebut Dewan Direksi Tesla sebagai tergugat. Tweet sembrono Musk dan kegagalan dewan untuk memastikan dia mematuhi kesepakatan membuat pemegang saham mengalami kerugian miliaran dolar.



BACA JUGA - Fakta Temuan Gunung Emas di Kongo, Sungai Eufarat dan Akhir Zaman

"Tuntutan hukum ini dapat menekan SEC untuk mengambil tindakan," kata Charles Elson, seorang ahli tata kelola perusahaan dan profesor dari Universitas Delaware seperti dilansir Reuters.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!