Perkiraan Harga Fortuner, HR-V dan Pajero Sport, setelah Mendapat PPnBM 2.500cc

Sabtu, 27 Maret 2021 - 22:01 WIB
Toyota Fortuner. FOTO/ IST
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indarwati, telah mengumumkan bahwa relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan diperluas. Jadi, tidak hanya mobil bermesin 1.500 cc, tetapi mesin 2.500 cc juga akan mendapatkannya.

Namun, aturan untuk perluasan relaksasi pajak mobil baru ini sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa berlaku mulai April. "Nanti akan kami umumkan begitu selesai Peraturan Menteri Keuangannya (PMK)," kata Ani.

Mengutip data Gaikindo, ada 9 jenis mobil berkubikasi mesin antara 1.500 cc hingga 2.500 cc yang diproduksi di Indonesia, yakni BMW X1, Mini Cooper, Honda CR-V, Honda HR-V 1.8L, Hyundai Starex (khusus ekspor), Mitsubishi Pajero Sport, Suzuki APV, Toyota Innova, dan Toyota Fortuner.



Artinya, besar kemungkinan harga mobil-mobil ini turun seperti yang terjadi pada mobil bermesin 1.500 cc ke bawah setelah relaksasi PPnBM nol persen diberlakukan.

Di sisi lain, jika dilihat dari daftar tersebut, ada beberapa mobil besutan Toyota yang mendapatkannya. Anton Jimmi Suwandi, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), melantunkan rasa terima kasih atas dukungan pemerintah khususnya kepada industri otomotif dalam negeri.

Namun, ia belum mau mengemukakan masalah harga jual mobil setelah PPnBM. "Untuk detail perhitungan, masih sedang dibuat, sambil menunggu PMK juga," kata Anton, saat dihubungi MNC Portal, Kamis (25/3/2021).

Cara menghitung PPnBM adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dengan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (DP PKB) yang diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), kemudian dikali koefisien bobot sesuai dengan Permendagri Nomor 8/ 2020.

Lalu berdasarkan aturan pemerintah No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kendaraan penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Misalnya pada Toyota Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel, harga saat ini Rp512 juta dengan NJKB senilai Rp382 juta, dan koefisien bobot 1,050. Artinya, (Rp382 juta x 1,050) x 20% = Rp80,22 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp512 juta - Rp80,22 juta = Rp431,78 juta.

Kemudian Mitsubishi Pajero Sport Exceed G M/T, yang dijual seharga Rp502,8 juta dengan NJKB Rp389,55 juta. Artinya, (Rp389,55 juta x 1,050) x 20% = Rp81,8 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp502,8 juta - Rp81,8 juta = Rp420,9 juta.

Terakhir Honda HR-V varian tertinggi yakni 1.8L Prestige Two-Tone, harganya Rp 429juta dengan NJKB HR-V tipe tertinggi sebesar Rp 329,7 juta. Artinya, (Rp329,7 juta x 1,050) x 20% = Rp69,2 juta. Jadi, dengan PPnBM, maka hitungan harganya Rp429 juta - Rp69,2 juta = Rp359,8 juta.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More