Hari ini Relaksasi PPnBM Jadi 50%
Selasa, 01 Juni 2021 - 22:55 WIB
Ilustrasi jajaran mobil baru. FOTO/ IST
JAKARTA - Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk mobil baru berakhir di bulan Mei. Artinya mulai hari ini, Selasa 1 Juni 2021, diskon PPnBM yang diberikan tinggal 50%.
Pengenaan 50% PPnBM ini berlaku selama tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25%.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu. BACA JUGA - Kajian Ilmiah yang Menguatkan Ancaman Gempa 8,9 M dan Tsunami 29 Meter di Jawa
Pengenaan 50% PPnBM ini berlaku selama tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25%.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu. BACA JUGA - Kajian Ilmiah yang Menguatkan Ancaman Gempa 8,9 M dan Tsunami 29 Meter di Jawa
Lihat Juga :