Ingin Pasang Lampu Kabut di Mobil, Cermati Cara Ini
Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:00 WIB
Lampu kabut saat ini sudah banyak ditemukan di mobil-mobil baru. Hanya saja masih banyak mobil entry level yang tidak dilengkapi lampu kabut. Foto/IST
JAKARTA - Lampu kabut menjadi salah satu bagian dari fitur penerangan ektika berkendara. Lampu ini memiliki tugas untuk membantu visibilitas pandangan pengendara yang terbatas saat jalan sedang berkabut atau hujan deras.
Tentu saja keberadaan lampu kabut sangatlah penting karena memberikan penerangan tambahan agar keselamatan pengendara tetap terjaga sepanjang jalan.
Walaupun keberadaannya sangat penting, tidak semua mobil telah dilengkapi dengan lampu kabut. Tak perlu khawatir karena ternyata kamu bisa melakukan pemasangan lampu kabut sendiri.
Baca juga : Malaysia Bisa Jadi Negara di Asia Tenggara Pertama yang Punya Taksi Terbang
Namun sebelum beralih ke cara memasang lampu kabut, perlu diketahui ada aturan dan syarat pemasangannya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Untuk ayat 2, lampu kabut harus berwarna cahaya putih atau kuning dengan titik tertinggi penyinaran tidak melebihi lampu utama dekat.
Tentu saja keberadaan lampu kabut sangatlah penting karena memberikan penerangan tambahan agar keselamatan pengendara tetap terjaga sepanjang jalan.
Walaupun keberadaannya sangat penting, tidak semua mobil telah dilengkapi dengan lampu kabut. Tak perlu khawatir karena ternyata kamu bisa melakukan pemasangan lampu kabut sendiri.
Baca juga : Malaysia Bisa Jadi Negara di Asia Tenggara Pertama yang Punya Taksi Terbang
Namun sebelum beralih ke cara memasang lampu kabut, perlu diketahui ada aturan dan syarat pemasangannya yang tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan. Untuk ayat 2, lampu kabut harus berwarna cahaya putih atau kuning dengan titik tertinggi penyinaran tidak melebihi lampu utama dekat.
Lihat Juga :