Pengguna Mobil Honda Bisa Uji Emisi di 23 Dealer Ini

Jum'at, 05 November 2021 - 19:56 WIB
Uji emisi menjadi kewajiban bagi mobil yang usianya di atas 3 tahun. Foto: ist
JAKARTA - Banyak pengguna kendaraan yang cukup kebingungan dengan adanya aturan baru uji emisi kendaraan bermotor pada 13 November 2021 mendatang.

Uji emisi adalah upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Ini sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



BACA JUGA: Xiaomi 11T Pro Bawa Spek Dewa, Fast Charging 120W, SD 888, dan Kamera 108 MP

Tujuannya baik, yakni memberi dampak positif bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan. Uji emisi kendaraan ramai dibicarakan terkait rencana wajib uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta pada 13 November 2021. Bahkan, ada sanksi denda.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November, seperti pengenaan tarif parkir tertinggi sampai denda tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Ironisnya, menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%. Nah, banyak dealer mobil yang menyediakan uji emisi di bengkel resmi mereka. Tapi, tidak semua.



Untuk pemilik Honda, mereka bisa menghubungi 23 dealer resmi Honda yang memang menggelar uji emisi di bengkel resmi mereka.

Di Honda Tebet, misalnya, konsumen harus mendaftar terlebih dahulu. Ketika SINDOnews mencoba menghubungi siang hari, selotnya sudah habis.

Sebaliknya di Honda Jakarta Center di Pangeran Jayakarta, pengguna bisa langsung datang karena mereka melayani uji emisi drive thru. ”Silahkan langsung datang, pak. Hanya perlu 15 menit dan biayanya Rp150 ribu,” ujar customer service Honda Jakarta Center.

BACA JUGA: iPhone SE, 6S, dan 6S Plus Tidak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp, Ini Harga dan Spesifikasinya Sekarang

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!