Ini Alasan Mengapa Kotak P3K Harus Ada di Mobil Anda

Kamis, 20 Januari 2022 - 19:05 WIB
Sesuai aturan Pemerintah yang menetapkannya lewat Pasal 57 No 3 Huruf G, UU No 22 Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijabarkan bahwa pengguna kendaraan harus memiliki perangkat pertolongan dalam kecelakaan di mobilnya.

Jadi, bukan hanya dongkrak dan kunci roda yang ada di mobil. Melainkan juga perangkat darurat yang bisa menyelamatkan nyawa korban kecelakaan ini pun harus disematkan di kabin.

Dilansir dari Verywel Family, Kamis (20/1), barang-barang P3K yang harus disimpan di mobil diantaranya perban perekat, salep antibiotik, bantalan kasa dan gulungan, ice pack dan bantalan pemanas.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!