Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan Tanpa Harus Lewat Biro Jasa

Kamis, 17 Februari 2022 - 15:04 WIB
Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan . FOTO/ IST
Cara mengurus pajak STNK 5 tahunan tanpa harus lewat biro jasa sebenarnya sangat mudah dilakukan. Bagi pengendara kendaraan bermotor memang diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap 1 (satu) tahun sekali.

Namun Wajib Pajak juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan disertai penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang baru setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai bentuk persyaratan yang menyatakan bahwa kendaraan yang dimiliki layak dan legal untuk beroperasi di jalanan umum.



Untuk pembayaran pajak kendaraan 1 (satu) tahun sekali, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui sistem online, namun berbeda dengan pembayaran pajak untuk memperpanjang STNK dan juga penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) yang dilakukan 5 (lima) tahun sekali setiap jatuh tempo masih harus dilakukan di kantor Samsat induk setiap daerah.

1. Syarat Pembayaran Pajak atau Perpanjangan STNK Kendaraan



Untuk melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap 5 (lima) tahun sekali, dibutuhkan syarat-syarat kelengkapan dokumen yang dimiliki. Berikut merupakan syarat yang harus ditepati, yaitu:

- Membawa fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

- Membawa fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan BPKB yang asli diperlihatkan ke petugas nantinya

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan berupa fotokopi
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More