Bandel! Hyundai dan Samsung Tetap Ngotot Jualan di Rusia
Kamis, 10 Maret 2022 - 07:02 WIB
SEOUL - Tak sejalan dengan Pemerintah Korea Selatan, Hyundai dan Samsung tetap akan mengekspor ke Rusia . Kedua perusahaan tersebut berpegangan dengan Aturan Produk Langsung Asing (FDPR) yang memperbolehkan untuk tetap kirim mobil ke Rusia
Seperti dilansir dari The Korea Times Rabu (9/3/2022), Seoul adalah satu-satunya sekutu AS yang tidak dibebaskan dari aturan FDPR karena partisipasi terlambat pemerintahan Moon Jae-in dalam upaya sanksi yang dipimpin AS.
Perkembangan terbaru ini setidaknya mampu membuat sebagian besar perusahaan elektronik dan otomotif Korea bernafas lega.
Pasalnya, Rusia merupakan pasar utama bagi perusahaan seperti Samsung Electronics dan LG Electronics, sedangkan Hyundai (dan Kia) merupakan salah satu produsen terbesar di pasar setelah Renault.
Di antara teknologi yang tercakup dalam aturan tersebut termasuk barang elektronik (semikonduktor), komputer, keamanan komunikasi/informasi, sensor/laser, kelautan, navigasi/avionik, dan dirgantara.
Saat ini, total 32 negara termasuk 27 negara Uni Eropa, Australia, Kanada, Jepang , Selandia Baru dan Inggris yang telah memberlakukan sanksi terhadap Rusia sesuai dengan tindakan AS telah dibebaskan dari aturan FDPR.
Seperti dilansir dari The Korea Times Rabu (9/3/2022), Seoul adalah satu-satunya sekutu AS yang tidak dibebaskan dari aturan FDPR karena partisipasi terlambat pemerintahan Moon Jae-in dalam upaya sanksi yang dipimpin AS.
Perkembangan terbaru ini setidaknya mampu membuat sebagian besar perusahaan elektronik dan otomotif Korea bernafas lega.
Pasalnya, Rusia merupakan pasar utama bagi perusahaan seperti Samsung Electronics dan LG Electronics, sedangkan Hyundai (dan Kia) merupakan salah satu produsen terbesar di pasar setelah Renault.
Di antara teknologi yang tercakup dalam aturan tersebut termasuk barang elektronik (semikonduktor), komputer, keamanan komunikasi/informasi, sensor/laser, kelautan, navigasi/avionik, dan dirgantara.
Saat ini, total 32 negara termasuk 27 negara Uni Eropa, Australia, Kanada, Jepang , Selandia Baru dan Inggris yang telah memberlakukan sanksi terhadap Rusia sesuai dengan tindakan AS telah dibebaskan dari aturan FDPR.
(wbs)
tulis komentar anda