7 Cara Aman Melewati Perlintasan Kereta Api
Kamis, 07 April 2022 - 12:54 WIB
JAKARTA - Masyarakat perlu mengetahui cara aman melewati perlintasan kereta api . Sebab, sering terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang berakibat fatal.
Pintu perlintasan kereta api sebenarnya alat pengamanan bagi pengendara yang melintas. Namun, kesadaran masyarakat masih kurang dengan menerobos pintu perlintasan
Bagaimana cara aman melewati perlintasan kereta? Dilansir dari laman resmi Toyota, berikut cara aman melewati perlintasan kereta api.
1. Kurangi Kecepatan Mobil
Jangan tergesa-gesa saat melintasi perlintasan kereta api. Sebaiknya kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan. Tengoklah ke kanan dan kiri terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak ada kereta yang akan melintas.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 UU kamu wajib mendahulukan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. “Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api”.
2. Hati-Hati Saat Melewati Perlintasan Kereta
Kontur jalannya yang berbeda dengan jalan biasa, oleh karena itu kamu wajib berhati-hati ketika melewati perlintasan kereta api. Kondisi jalan yang umumnya menanjak karena perbedaan ketinggian dan licin tentu memerlukan kewaspadaan.
Pintu perlintasan kereta api sebenarnya alat pengamanan bagi pengendara yang melintas. Namun, kesadaran masyarakat masih kurang dengan menerobos pintu perlintasan
Bagaimana cara aman melewati perlintasan kereta? Dilansir dari laman resmi Toyota, berikut cara aman melewati perlintasan kereta api.
1. Kurangi Kecepatan Mobil
Jangan tergesa-gesa saat melintasi perlintasan kereta api. Sebaiknya kurangi kecepatan dan tingkatkan kewaspadaan. Tengoklah ke kanan dan kiri terlebih dahulu untuk memastikan bahwa tidak ada kereta yang akan melintas.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 UU kamu wajib mendahulukan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup. “Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api”.
2. Hati-Hati Saat Melewati Perlintasan Kereta
Kontur jalannya yang berbeda dengan jalan biasa, oleh karena itu kamu wajib berhati-hati ketika melewati perlintasan kereta api. Kondisi jalan yang umumnya menanjak karena perbedaan ketinggian dan licin tentu memerlukan kewaspadaan.
tulis komentar anda