Apa Itu SWDKLLJ pada STNK, Ini Penjelasannya
Sabtu, 04 Juni 2022 - 14:21 WIB
JAKARTA - Banyak yang belum tahu apa itu SWDKLLJ yang tertera pada STNK kendaraan . SWDKLLJ bisa ditemukan di bagian daftar biaya pajak tahunan, biasanya berada di urutan ketiga setelah PKB.
Besaran SWDKlLJ pun berbeda-beda di setiap kendaraan yang membuat orang semakin bingung. Lantas apa sih SWDKLLJ ini dan apa fungsinya? Berikut paparannya, dilansir dari log Suzuki.
SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.
Meskipun SWDKLLJ ini merupakan sebuah asuransi kecelakaan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mengalami kecelakaan bisa mendapat santunan.
Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan saja. Untuk orang yang menabrak atau yang mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim.
Untuk klaim asuransi dari SWDKLLJ ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya dalah sebagi berikut:
Besaran SWDKlLJ pun berbeda-beda di setiap kendaraan yang membuat orang semakin bingung. Lantas apa sih SWDKLLJ ini dan apa fungsinya? Berikut paparannya, dilansir dari log Suzuki.
SWDKLLJ sendiri merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ adalah asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang merupakan lembaga pengelola uang yang dibayarkan setiap tahunnya. Di mana pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pajak tahunan kendaraan.
Meskipun SWDKLLJ ini merupakan sebuah asuransi kecelakaan, perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang mengalami kecelakaan bisa mendapat santunan.
Orang yang bisa mendapatkan asuransi adalah korban kecelakaan saja. Untuk orang yang menabrak atau yang mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak bisa melakukan klaim.
Untuk klaim asuransi dari SWDKLLJ ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Adapun syaratnya dalah sebagi berikut:
tulis komentar anda