Penjelasan Uji Kir Serta Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui

Sabtu, 17 September 2022 - 20:59 WIB
Uji kir, merupakan syarat wajib pemilik kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Uji kir , merupakan syarat wajib pemilik kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum . Apabila tidak mengikuti proses ini maka akan ada sanksi yang dibebankan.

Pada dasarnya uji kir merupakan Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib. Uji kir dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya dalam setahun diperlukan dua kali pengujian kir.

Baca juga : Cegah Pungli di Uji KIR, UPT Pengujian Kendaraan Beralih ke Digital

Dilansir dari dpr.go.id, hal tersebut tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.



Beberapa kendaraan umum yang perlu mengikuti uji kir diantaranya, Taksi, Bus, Travel, Truk, Pick Up, Mobil sewa hingga kendaraan khusus macam truk gandeng.

Untuk melakukan uji kir perlu melengkapi beberapa persyaratan seperti yang dilansir dari dishub.kedirikota.go.id berikut ini :

- STNK

- Fotocopy STNK

- BPKB
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More