Penjelasan Uji Kir Serta Syarat dan Cara Mendaftar yang Perlu Diketahui

Sabtu, 17 September 2022 - 20:59 WIB
- Bukti pembayaran uji kir

Baca juga : Puluhan Angkot Tak Lakukan Uji KIR Berkala, Dishub Geleng-geleng Kepala

Cara mendaftar uji kir dapat dilakukan sebagai berikut :

- Mendatangi kantor dishub terdekat atau secara online

- Setelah mendapatkan jadwal pengujian, datanglah ke tempat pengujian sesuai dengan jadwal

- Proses akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku

Nantinya kendaraan yang telah lolos uji kir maka akan mendapatkan stiker yang harus ditempelkan pada kendaraan.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!