Polisi Malaysia akan Menyita Motor yang Menggunakan Ban Cacing

Kamis, 01 Desember 2022 - 12:00 WIB
Pemilik motor dengan ban cacing bisa dikurung, membayar denda, serta disita kendaraannya oleh polisi Malaysia. Foto/IST
JAKARTA - Polisi Malaysia bertindak tegas terhadap motor modifikasi yang melanggar aturan. Salah satunya penggunaan ban motor cacing yang kerap membahayakan pengguna jalan.

Apabila ketahuan motor yang dikendarai menggunakan ban cacing maka polisi Malaysia berhak menyita motor tersebut. Tidak hanya itu pemilik kendaraan juga bisa dikenakan kurungan dan juga denda sebesar 2.000 Ringgit atau setara Rp7 jutaan.

Diketahui ban cacing kerap diaplikasikan untuk penggunaan motor yang lebih enteng dan agresif. Pasalnya ban itu akan membuat motor lebih gesit dan kencang sehingga kerap digunakan untuk ajang drag bike. Selain itu ban cacing juga bisa membuat rantai dan gear motor lebih awet karena bobot ban yang ringan.







Hanya saja ban cacing juga sangat membahayakan. Pasalnya motor yang menggunakan ban cacing akan lebih tidak stabil. Motor tersebut mudah tergelincir atau mengalami selip. Jadi tidak heran jika polisi Malaysia melarang penggunaan ban cacing di sepeda motor.





Tidak hanya penggunaan ban motor cacing, polisi Malaysia juga bisa menyita motor yang menggunakan knalpot tidak standar pabrik. Jadi penggunaan knalpot after market untuk sepeda motor benar-benar terlarang.

Selain knalopt dan ban cacing, perubahan swingarm juga jadi target penyitaan pihak kepolisian Malaysia. Diyakini perubahan swingarm motor yang disukai oleh para modifikator sangat membahayakan pengguna jalan.
(wsb)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More