Begini Cara Klaim Asuransi Jika Mobil Anda Ditabrak Singa seperti di Taman Safari Prigen

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:59 WIB
loading...
Begini Cara Klaim Asuransi Jika Mobil Anda Ditabrak Singa seperti di Taman Safari Prigen
Kejadian mobil ditabrak singa bisa diklaim asuransi karena termasuk dalam kejadian tidak disengaja. Foto: Tangkapan Layar TikTok
A A A
JAKARTA - Konsumen ternyata bisa melakukan klaim asuransi terhadap kondisi “aneh”, seperti saat mobil Anda ditabrak oleh hewan seperti singa. Hal tersebut disampaikan oleh Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto.

”Pada dasarnya risiko kendaraan (ditabrak singa) bisa ditanggung pihak asuransi karena termasuk kepada kerugian atau kerusakan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1 mengenai tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok,” ujar Iwan.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah akun TikTok @youkopi107 memperlihatkan dua ekor singa tengah berkelahi di Taman Safari Prigen, Jawa Timur.

Kedua Raja Hutan itu saling berkelahi dan kejar-kejaran hingga akhirnya menabrak mobil Toyota Yaris milik seorang pengunjung sehingga mengalami kerusakan pada lampu kiri belakang.

Pihak Taman Safari Prigen menjelaskan bahwa perkelahian kedua singa jantan bernama Debo dan Frans itu alami atau biasa terjadi.

”Dalam kasus ini kerusakan terjadi karena adanya benturan dari hewan yang tidak disengaja sehingga risiko tidak dapat dihindari,” beber Iwan.
Meski demikian, ia menyebut bahwa kerugian tidak dapat diklaim apabila termasuk kepada hal yang dikecualikan. ”Ketentuan tersebut tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor pada ayat 3.1. Misalnya seperti kerusuhan, pemberontakan, perang, terorisme, dan lainnya,” ujarnya.

Iwan menambahkan, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan terkait sesuai pilihan pertanggungan.



“Ada dua jenis pertanggungan yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75% harga pertanggungannya,” bebernya.

Lalu bagaimana cara klaimnya? Menurut Iwan, pelanggan asuransi mobil Garda Oto, misalnya, hanya perlu melaporkan kejadian terkait melalui aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112.

“Atau bisa langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian,”ungkapnya.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3217 seconds (0.1#10.140)