Beli Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Apa Manfaatnya?

Sabtu, 20 Juli 2024 - 18:46 WIB
loading...
Beli Kendaraan Bermotor...
Salah satu mobil terbaru Hyundai yang dipamerkan di GIIAS 2024. Foto/Tangguh Yudha
A A A
TANGERANG - Mulai tahun depan calon pembeli kendaraan bermotor wajib membeli asuransi. Peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini diklaim bakal bermanfaat.

Sebagai salah satu produsen mobil, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menanggapi positif peraturan baru dari OJK tersebut.

"Menurut saya, pertama kalau kita perhatikan kewajiban untuk memberikan asuransi itu kan sudah ada, apakah itu dalam perjalanan, apapun itu, darat, laut, atau udara, pasti ada asuransinya. Kedua, kita masuk tol itu kan juga ada asuransinya," kata Chief Operating Officer (COO) PT HMID Fransiscus Soerjopranoto di GIIAS 2024, ICE BSD City, Tangerang, akhir pekan ini.

Asuransi, sebut Frans, sudah lazim dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu fungsinya untuk memberikan perlindungan bagi pihak tertanggung asuransi.



Khusus kendaraan yang diasuransikan bakal memberikan kenyamanan pada pemiliknya. Apabila terjadi kecelakaan, maka pengemudi dan penumpang serta kerusakan kendaraannya akan ditanggung oleh asuransi.

"Hyundai juga punya program Jaga Jamin, apabila terjadi kecelakaan dalam waktu satu tahun pembelian akan ditanggung, baik itu keselamatan pengendaranya maupun keselamatan kendaraan itu sendiri," ujar Frans.



Hyundai pun menilai langkah OJK baik dalam rangka menghormati keselamatan jiwa dari pengendara. Apalagi kini sebagian besar masyarakat Indonesia mulai menyadari besarnya manfaat asuransi setelah mengalami sesuatu yang membutuhkan biaya besar. Oleh sebab itu, ia sepakat dengan kewajiban pembelian mobil dan motor baru ikut asuransi.

"Jadi kita berasumsi bahwa seperti transportasi apapun, pengendara yang punya asuransi itu akan lebih baik. Karena biasanya yang unsur keselamatan itu baru disadari setelah terjadinya kecelakaan," tutur Frans.
(msf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2442 seconds (0.1#10.140)