Segini Pajak Rubicon 2022, Mobil yang digunakan MDS Anak Pejabat Pajak saat Menganiaya David

Rabu, 22 Februari 2023 - 21:11 WIB
loading...
Segini Pajak Rubicon 2022, Mobil yang digunakan MDS Anak Pejabat Pajak saat Menganiaya David
Terdapat sejumlah alasan mengapa keranjang kuning pada TikTok tidak muncul. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pajak Rubicon kini telah menjadi perbincangan publik usai anak dari Ditjen pajak berinisial MDS dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio atau MDS telah diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun salah satu akun Twitter yang mengunggah dugaan kasus penganiayaan itu adalah @LenteraBangsaa. Disebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin.

Selain diduga telah melakukan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak pengurus Partai Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina bernama David, gaya hidup mewah anak Ditjen Pajak ini mulai dilirik.

Baca juga : Perbandingan Harga Jeep Wrangler Rubicon di Indonesia, Singapura, Thailand dan Amerika

Gaya hidup mewahnya itu bisa diintip melalui akun TikTok nya yang bernama @mariodands. Jika ditelusuri, berbagai kendaraan mewah telah dipajang di halaman berandanya.

Unggahan terakhirnya berisi tentang video mobil Jeep Rubicon yang menggunakan plat nomor B 2571 PBP dan terlihat keluaran terbaru tahun di tahun 2022.

Jeep Rubicon merupakan salah satu kendaraan yang memiliki harga fantastis. Tak hanya harganya, sebagai mobil mewah jumlah pajak Rubicon pun sangatlah tinggi.

Pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Penganiaya Anak GP Ansor di Pesanggrahan Pakai Mobil Rubicon Berpelat Palsu

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen).

Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah telah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan jumlah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Namun jika dilihat dari unggahannya, Jeep Rubicon milik MDS merupakan kepemilikan pertama. Sehingga akan dikenakan tarif pajak di kisaran dua persen saja.

Menyoal harganya mobilnya dibanderol dengan harga Rp 1,1 -1,2 miliar di tahun 2015. Saat ini mobil tersebut bekisar Rp 900 jutaan untuk tahun 2013. Oleh karena itu jumlah pajak Rubicon milik dari anak Ditjen pajak tersebut berkisar Rp18 jutaan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)